Perundungan di Kampus: Masalah yang Perlu Diatasi

Perundungan di Kampus: Masalah yang Perlu Diatasi


Perundungan di kampus merupakan masalah yang sering terjadi di berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Perundungan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara terus-menerus terhadap satu individu atau sekelompok individu dengan tujuan untuk merendahkan martabat dan harga diri mereka. Perundungan di kampus dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan verbal, intimidasi fisik, penyebaran gosip palsu, dan perlakuan diskriminatif.

Masalah perundungan di kampus harus segera diatasi karena dapat berdampak buruk bagi kesejahteraan mental dan emosional korban. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban perundungan cenderung mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan pada kasus yang ekstrem bisa mengalami bunuh diri. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan penanganan perundungan di kampus perlu segera dilakukan.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perundungan di kalangan mahasiswa dan staf pengajar. Pembentukan tim anti perundungan di kampus juga perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban perundungan. Selain itu, institusi pendidikan juga perlu memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perundungan di masa depan.

Referensi:
1. Pratiwi, Y., & Wijayanto, A. (2020). Perundungan di Kampus: Masalah yang Perlu Diatasi. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Konseling, 3(1), 45-56.
2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2019). Studi Tentang Dampak Perundungan di Kampus Terhadap Kesejahteraan Mental dan Emosional Korban. Jakarta: BNPB.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Pedoman Penanggulangan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.